Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:15 WIB
Detail
BukuPenyelesaian Klaim Asuransi Terhadap Kendaraan Bermotor Yang Masih Dalam Ikatan Kredit. (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI No. 1517 K/PDT/2007)
Bibliografi
Author: HANDAYANI, STEPHANIE ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Asuransi Kendaraan Bermotor; Klaim Asuransi yang masih dalam ikatan kredit; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3308
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, laut maupun udara berkembang dengan pesat. Di era modern sekarang ini setiap manusia pada hakekatnya memerlukan yang namanya kendaraan bermotor untuk mempermudah dalam mengerjakan aktivitas sehari – hari, hal ini dipermudah dengan adanya pembayaran yang dilakukan secara kredit, sehingga masyarakat sekarang ini dapat memiliki sebuah kendaraan bermotor dengan cara kredit. Oleh karena itu pihak perusahaan asuransi pun dalam hal ini menawarkan jasanya sebagai penanggung yang dimana pihak tertanggung akan membayar sejumlah premi terhadap penanggung yang merupakan jasa untuk mengalihkan risiko.Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai bagaimana tata cara penyelsaian klaim dalam perjanjian asuransi yang pembayarannya dengan cara kredit dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh tertanggung apabila penanggung wanprestasi dalam melakukan pembayaran klaim asuransi. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif (legal research) dan penelitian kepustakaan. Penulis disini akan membahas kasus tentang wanprestasi pembayaran klaim Asuransi oleh PT.Asuransi Sinar Mas kepada pihak tertanggung Dalam hal ini untuk memperoleh ganti kerugian dengan mengajukan klaim asuransi, maka pihak tertanggung harus terlebih dahulu membuat laporan kepada penanggung selambat – lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak adanya tuntutan dari pihak ketiga dan mengisi formulir klaim yang tergantung dari jenis kerugiannya. Dan pihak tertanggung dapat melakukan upaya hukum terhadap penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi, apabila pihak penanggung tidak melaksanakan kewajibannya atau wanprestasi dalam melakukan pembayaran klaim asuransi maka dapat ditempuh melalui BPSK, BMAI, Badan Peradilan Perdata Umum atau Lembaga Arbitrase & APS lainnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)