Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:56 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Catvari Arya Setyani Yang Dirugikan Atas Pembelian Produk Perumahan Derio Delatinos Bumi Serpong Damai Dimana Kayu Atap Rumah Rusak Dan Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Pada Brosur
Bibliografi
Author: UTOMO, DIONESIUS ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan; Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dionesius Utomo's Undergraduate Theses.pdf (653.94KB; 13 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3307
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kebutuhan akan tempat tinggal dalam bentuk rumah semakin hari semakin meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk. Kebutuhan para konsumen atas perumahan yang begitu tinggi dijawab dengan pengadaan perumahan oleh pelaku usaha yang dalam hal ini adalah developer. Developer menawarkan segala produk perumahan dan kelengkapannya dalam bentuk brosur yang dirancang sedemikian menarik sehingga dapat menarik minat konsumen. Namun seringkali terdapat info yang menyesatkan dari pelaku usaha dalam memasarkan produknya kepada konsumen yang menimbulkan masalah hukum. Seperti dalam kasus PT.Bumi Serpong Damai dengan salah satu konsumen bernama Catvari Arya Setyani. Pada brosur perumahan Bumi Serpong Damai, disebutkan spesifikasi pada kayu atap rumah menggunakan kayu jenis Borneo Super tetapi setelah serah terima kayu tersebut berbeda dari yang diperjanjikan. Kayu yang digunakan berjenis Jeunjing dan mengandung cacat tersembunyi. Dalam hal ini, PT Bumi Serpong Damai telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha seperti yang tercantum dalam Undang-Undang no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini juga merenggut hak konsumen dalam mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. PT Bumi Serpong Damai wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya seperti yang tercantum dalam pasal 19 UUPK. Namun karena PT Bumi Serpong Damai tidak memberikan ganti rugi yang sesuai, Nyonya Catvari melaporkan kasusnya ke tingkat kepolisian. Namun dikarenakan kurang bukti, penyidikan kasus tersebut dihentikan. Nyonya Catvari pun tidak mendapatkan ganti rugi yang selayaknya didapatkan. Dengan adanya kasus ini, para konsumen harus lebih berhati-hati dan teliti lg sebelum memutuskan untuk membeli rumah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)