Dalam kehidupan sehari-hari berkaitan dengan berbagai ragam kegiatan masyarakat saat ini, besar sekali kemungkinan akan adanya perbedaan pendapat yang kemudian akan mengakibatkan timbulnya sengketa dalam menjalankan bisnis antar para pelaku usaha. Maka dari itu, peranan suatu sistem penyelesaian sengketa sangatlah penting. Ada 2 (dua) lembaga penyelesaian sengketa, yaitu melalui lembaga pengadilan (litigation), atau sistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative disputes resolution) atau ADR. Proses penyelesaian sengketa melalui litigasi atau pengadilan, selama ini dikenal cenderung sifatnya win-lose, tidak respontif, time consuming proses berpekaranya, dan terbuka untuk umum. Berbeda dengan ADR, yaitu arbibtrase yang sifat penyelesaian sengketanya lebih efisien, efektif, dan memiliki kemampuan sistem untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat dan biaya murah, karena proses penyelesaian arbitrase menghindari adanya kelambatan prosedural dan administratif sebagaimana beracara di pengadilan umum. Selain itu arbitrase bersifat win-win solution. Dalam penulisan hukum ini, penulis akan menjelaskan tentang bagaimana seharusnya klausul arbitrase itu dibuat, apa yang menjadi alasan para pihak untuk memilih arbitrase, apa saja yang menjadi kelemahan dan kelebihan apabila sengketa diselesaikan melalui pengadilan dan apa saja yang menjadi kelemahan dan kelebihan apabila sengketa diselesaikan melalui lembaga arbitrase sehingga di kemudian hari sangatlah diharapkan agar tidak ada lagi masalah atau kebingungan terkait dengan kewenangan hakim di pengadilan untuk memeriksa perkara yang mengandung klausula arbitrase. |