Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menggantikan HIR dimaksudkan oleh pembuat undang-undang untuk memperbaiki pengalaman peradilan masa lalu yang tidak sejalan dengan penegakkan hak asasi manusia. Sesuai dengan perkembangan di bidang hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, KUHAP memiliki lembaga yang dinamakan praperadilan. Dengan adanya lembaga praperadilan, KUHAP menciptakan mekanisme kontrol aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Dalam perjalanan pengawasan aparat oleh praperadilan, masih banyak terjadi kasus kasus hukum yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembuatan lembaga praperadilan. Berdasarkan latar belakang itu, maka masalah yang hendak diteliti adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dari tujuan dan praktik praperadilan dan mekanisme yang harus digunakan untuk mengawal praperadilan mencapai tujuan. Untuk menjawab masalah-masalah tersebut metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan sosiologis. Dengan penggunaan metode penelitian tersebut, penyebab terjadinya penyimpangan dari tujuan dan praktek praperadilan dapat diperoleh sebagai hasilnya. Faktor penyebabnya mulai dari substansi, struktur, dan budaya hukum. |