Anda belum login :: 24 Nov 2024 15:09 WIB
Detail
BukuImplementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Eksplorasi Blok Sampang Pasuruan Jawa Timur, Fakultas Hukum
Bibliografi
Author: JOKOPRATOMO, PUTRAMAS ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Pasar Modal Nomor 25 Tahun 2007; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3304
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hasil telaah pengimplementasian tanggung jawab sosial, Santos (Sampang) PTY LTD telah dilakukan program Community Development versi Sampang Santos LTD yang dilaksanakan terdiri dari beberapa program, antara lain : (a) Program Kemitraan, sumber dana Program Kemitraan berasal dari 1-3% keuntungan bersih perusahaan setelah dipotong pajak sebagaimana diatur oleh SK Meneg BUMN No. KEP-236/MBU/2003 (b) Program Bina Lingkungan antara lain bantuan bencana alam, sebagaimana SK Meneg BUMN. Menurut Petunjuk Pelaksanaan Program Bina Lingkungan dari Kep. Men BUMN Nomor KEP-236/MBU/2003 (c) Program Pembinaan Wilayah dan (d) Program Community Development Tak Langsung, kegiatan ini membantu pemberdayaan dan pengembangan masyarakat di sekitar perusahaan berupa Diklat Mandau dan kegiatan olahraga profesional dan amatir, seni dan tari serta yayasanyayasan di lingkungan Sampang Santos dan yang terakhir (e) Program Pemberdayaan Pengusaha Lokal. Terhadap pelaskanaan CSR sebagaimana telah dilakukan oleh Santos (Sampang) PTY LTD sebagaimana Undang- Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 sampai dengan saat ini belum memberikan penjelasan secara kongkrit aturan-aturan berkenaan dengan CSR sehingga memunculkan Perda CSR setidaknya memunculkan 4 (empat) kemungkinan: pertama, ada kesan Pemda berupaya membagi beban tanggungjawab pembangunan kepada perusahaan. kedua, ada upaya meraup dana untuk pembangunan daerah yang bersumber dari pihak ketiga. Ketiga, Pemda berupaya mengelola program CSR satu atap di koordinir oleh Pemda, walaupun belum jelas pola dan tata laksananya. Keempat, pihak perusahaan tidak serius dalam mendesain serta menjalankan program CSR.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)