Hasil telaah pengimplementasian tanggung jawab sosial, Santos (Sampang) PTY LTD telah dilakukan program Community Development versi Sampang Santos LTD yang dilaksanakan terdiri dari beberapa program, antara lain : (a) Program Kemitraan, sumber dana Program Kemitraan berasal dari 1-3% keuntungan bersih perusahaan setelah dipotong pajak sebagaimana diatur oleh SK Meneg BUMN No. KEP-236/MBU/2003 (b) Program Bina Lingkungan antara lain bantuan bencana alam, sebagaimana SK Meneg BUMN. Menurut Petunjuk Pelaksanaan Program Bina Lingkungan dari Kep. Men BUMN Nomor KEP-236/MBU/2003 (c) Program Pembinaan Wilayah dan (d) Program Community Development Tak Langsung, kegiatan ini membantu pemberdayaan dan pengembangan masyarakat di sekitar perusahaan berupa Diklat Mandau dan kegiatan olahraga profesional dan amatir, seni dan tari serta yayasanyayasan di lingkungan Sampang Santos dan yang terakhir (e) Program Pemberdayaan Pengusaha Lokal. Terhadap pelaskanaan CSR sebagaimana telah dilakukan oleh Santos (Sampang) PTY LTD sebagaimana Undang- Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 sampai dengan saat ini belum memberikan penjelasan secara kongkrit aturan-aturan berkenaan dengan CSR sehingga memunculkan Perda CSR setidaknya memunculkan 4 (empat) kemungkinan: pertama, ada kesan Pemda berupaya membagi beban tanggungjawab pembangunan kepada perusahaan. kedua, ada upaya meraup dana untuk pembangunan daerah yang bersumber dari pihak ketiga. Ketiga, Pemda berupaya mengelola program CSR satu atap di koordinir oleh Pemda, walaupun belum jelas pola dan tata laksananya. Keempat, pihak perusahaan tidak serius dalam mendesain serta menjalankan program CSR. |