Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:26 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terkait Nilai Hasil Lelang Tanah yang Lebih Rendah Daripada Harga Riil Dalam Eksekusi Hak Tanggungan
Bibliografi
Author: TANDRA, SUMITOMO ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Debitur; Kreditur; perjanjian kredit; Perlindungan Hukum; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3303
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada tahun 2011 Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat hal ini dapat dilihat dengan adanya pertumbuhan jumlah pengusaha. Namun pertumbuhan tersebut tidak terjadi secara merata dan lebih berfokus pada pengusaha berskala besar, dikarenakan pengusaha kecil dan menegah memiliki modal yang terbatas dalam mengembangkan usahanya. Untuk menjawab hal tersebut dapat dilakukan dengan meminjam modal kepada pihak lain (bank). Biasanya kreditur akan meminta jaminan untuk perlunasan hutangnya yang selanjutnya dibebankan hak tanggungan yang bertujuan menjamin perlunasan hutang debitur dan memberikan kedudukan khusus (preference) bagi kreditur. Permasalahan terjadi ketika debitur mengalami kredit macet sehingga objek yang menjadi jaminan perlunasan hutangnya tersebut dieksekusi dan dimana hasil lelang objek jaminan tersebut dibawah harga riil yang mengakibatkan hutang debitur tidak dapat terlunasi. Sehingga debitur maupun kreditur sama-sama menjadi pihak yang dirugikan. Dalam penulisan hukum ini, akan secara khusus membahas perlindungan hukum terdahap debitur dan kreditur dimana hasil lelang objek jaminannya lebih rendah dari pada harga riilnya serta penentuan nilai pagu dalam eksekusi lelang. Penulisan hukum ini mengunakan metode yuridis normatif untuk menganalisa permasalahan hukum yang terjadi dengan berbagai fakta hukum. Berdasarkan analisa debitur telah mendapatkan perlindungan hukum dengan diberikan waktu selama 2 bulan untuk menjual sendiri objek jaminannya sesuai dengan harga yang diinginkannya tetapi debitur tidak melakukannya. Dan bagi kreditur mendapatkan perlindungan hukum dengan mengajukan gugatan terhadap sisa hutang debitur dan disertai dengan mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset debitur kepada pengadilan negeri. Selanjutnya nilai pagu dalam pelakasanaan lelang ini ditentukan oleh penjual (KPKNL) atau pemilik barang (UOB Buana). Dan seharusnya untuk kedepannya, kreditur maupun debitur diberikan kesempatan bersama-sama untuk menentukan nilai pagu agar harga hasil lelang tersebut sesuai dengan yang diharapkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)