Kasus ini berkaitan dengan permasalahan hubungan tenaga kerja antara perusahaan distributor Indonesia bernama PT. D dengan salah satu tenaga kerjanya. Pada Tahun 2004 PT. D dan PT N (yang merupakan perusahaan produksi obat-obatan) melakukan kerja sama yang mempromosikan obat-obatan yang mengharuskan PT. D untuk mempekerjakan Medical Representative, Oleh karena itu PT. D mempekerjakan Nyonya E sebagai pihak yang akan mempromosikan barang kepada pihak umum. Pada Tahun 2007, Perjanjian kerja waktu tertentu antara Nyonya E dan PT. D telah berakhir, Nyonya E memutuskan untuk tidak memperpanjang hubungan kerjanya dengan PT. D. setelah tidak bekerja dengan PT. D, Nyonya E bekerja di perusahaan Outsourcing lain yang merupakan salah satu mitra kerja dari PT. N. Sebulan setelah keluar dari PT.D, Nyonya E merasa terdapat hak ketenagakerjaannya yang belum terpenuhi. Dalam kasus ini terdapat permasalahan hukum yang meliputi penempatan Nyonya E yang selama masa kerjanya di PT. D berada di bawah naungan PT, N dan juga permasalahan hak tenaga kerja Nyonya E yang belum terpenuhi. Dalam hal penempatan kerja Nyonya E di bawah naungan PT. N, hal ini didasari dari perjanjian kerja sama antara PT. D dan PT. N, dan ketentuan ini tidak melanggar undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal Hak tenaga kerja, Nyonya E berhak sebagai pekerja untuk mendapatkan haknya sesuai dengan Undang- Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Namun terdapat hal-hal dalam gugatan Nyonya E yang bukan merupakan hak dari Nyonya E. |