Dalam hukum pidana subjek hukum dibagi menjadi 2 yaitu, manusia dan badan hukum. Terkait pada peristiwa yang terjadi di pelataran parkir Monas Pada tanggal pada 1 Juni 2008, dimana massa dari organisasi FPI melakukan penyerangan terhadap massa dari AKKBB yang mengakibatkan 9 orang massa AKKBB luka dan rusaknya barang-barang milik massa AKKBB. Penulis memilih Judul ini untuk dapat mengetahui mengapa dalam putusan pengadilan Negri Jakarta Pusat No. 1666/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, organisasi FPI tidak dibebankan sanksi pidana, mengingat organisasi adalah subjek hukum dalam hukum pidana yang seharusnya diatur pertanggungjawabannya. Putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.1666/Pid.B/2008/PN.JKT.PST tidak membebankan pertanggungjawaban pidana terhadap organisasi FPI, karena dalam KUHP belum mengatur mengenai tindak pidana organisasi dan RUU Ormas belum disahkan. Dalam kasus ini, pertanggungjawaban masih sebatas pertanggungjawaban individu. Pemerintah diharapkan segera mensahkan RUU ormas agar apabila terjadi peristiwa seperti ini, ormas tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. |