Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:26 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Universitas Kristen Indonesia dengan Satuan Pengamanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Bibliografi
Author: ANJANI, ANABELA ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Anabela Anjani's Undergraduate Theses.pdf (587.09KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3298
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sebagai lembaga pendidikan, Universitas Kristen Indonesia dalam kesehariannya melakukan kegiatan belajar mengajar. Di luar kegiatan utamanya, Universitas Kristen Indonesia juga membutuhkan tenaga satuan pengamanan atau yang sering disebut dengan satpam untuk menjaga keamanan, dan ketertiban lingkungan kampus dimana kegiatan belajar mengajar tersebut berlangsung. Berdasarkan hal tersebut, kemudian Mitarji menyepakati perjanjian kerja dengan Universitas Kristen Indonesia untuk menjadi salah satu tenaga satuan pengamanan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dari perjanjian tersebut timbullah hubungan kerja dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun seperti yang telah tertera di dalam perjanjian kerja. Perpanjangan perjanjian kerja tersebut selalu dilakukan tiap tahunnya setelah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sebelumnya telah berakhir jangka waktunya. Sampai pada tahun ke delapan, terjadi masalah dimana pihak Universitas Kristen Indonesia tidak lagi mau memperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau dengan kata lain melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Masalah tersebut akhirnya sampai pada ranah hukum dan diadili di Pengadilan Hubungan Industrial. Kemudian hakim memutuskan memenangkan Mitarji dan mengabulkan seluruh gugatannya. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara kedua pihak tidak sesuai dengan jenis pekerjaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diatur Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.25 second(s)