Hubungan kerja yang terjalin antara Yayasan CP dan para pekerjanya adalah berdasarkan perjanjian kerja dimana didalamnya memuat hak dan kewajiban dari para pihak yang harus dipatuhi. Yayasan CP kurang membayarkan gaji dan tunjangan para pekerjanya, sehingga menyebabkan para pekerja tersebut hendak mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga. Berkenaan dengan keinginan para pekerja untuk memohonkan pailit, maka dapat timbul pertanyaan apakah utang yang dimiliki Yayasan CP akibat kurangnya pembayaran gaji dan tunjangan dapat menyebabkan Yayasan CP menjadi debitor berdasarkan UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga Yayasan CP dapat dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga oleh para pekerjanya. Yayasan CP dapat dikatakan sebagai debitor karena memiliki utang yang telah dapat ditagih, namun untuk pelunasannya tidak dapat ditagih di Pengadilan Niaga, karena Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang menjadi kewenangan lembaga pengadilan lain. Selajutnya tindakan hukum apa yang dapat dilakukan Yayasan CP untuk membayar utangnya. Tindakan hukum yang dapat dilakukan dapat dibagi dua menjadi tindakan hukum sebelum dan setelah permohonan pengajuan pailit masuk ke Pengadilan Niaga. Lalu ada dua orang pekerja Yayasan CP yang sudah melakukan perjanjian perdamaian, namun tetap ingin membawa perselisihan ke ranah hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Yayasan CP dapat menolak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang gaji dan tunjangan kepada dua orang pekerjanya yang telah wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian yang sudah disepakati sebelumnya. Yayasan CP tidak dapat menolak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan gaji dan tunjangan, namun atas wanprestasi dua orang pekerjanya, Yayasan CP dapat memintakan penggantian biaya, rugi dan bunga atau dapat membatalkan perjanjian perdamaian tersebut karena tidak memenuhi unsur subjektif. |