Pengalihan hak atas suatu merek dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi. Ketentuan mengenai perjanjian lisensi merek diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 13, Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 di dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Perjanjian lisensi jika kita lihat dari pengertiannya seperti yang terdapat dari pasal-pasal di atas, terdapat beberapa unsure yaitu: merek terdaftar; harus dengan adanya izin dari si pemilik merek yang bersangkutan; perjanjian lisensi wajib dimohonkan pendaftarannya pada Direktorat Jenderal HKI; perjanjian tidak bersifat pengalihan hak; dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Namun, walaupun sudah ada perjanjian yang mengatur tidak dapat dipungkiri kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap perjanjian lisensi tersebut. Berdasarkan pembahasan di atas, dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, maka permasalahan yang akan diangkat dalam tulisan ini adalah mengenai akibat hukum dari penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya tanpa izin dan penyelesaian sengketa penggunaan merek salah satu pihak oleh pihak lain tanpa hak. Di dalam contoh kasus Wen Ken Drug Co. vs PT. Sinde Budi Sentosa, yang diangkat oleh penulis adalah terdapatnya pelanggaran perjanjian lisensi yaitu PT. Sinde Budi Sentosa tanpa izin dari Wen Ken Drug Co., mendaftarkan merek barunya Cap Badak, dengan menggunakan Lukisan Badak yang sama pada pokoknya dengan Lukisan Badak yang terdapat pada Merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug Co. (Lukisan Badak tersebut termasuk klausul di dalam perjanian kedua pihak dalam Merek Cap Kaki Tiga). Sebagaimana yang diketahui sebelumnya bahwa hubungan kedua subjek ini adalah Licensor (Wen Ken Drug) dan Licensee (PT. Sinde Budi Sentosa). Di sini dapat dilihat adanya wanprestasi dan terlihat adanya itikad tidak baik yang dilakukan oleh PT. Sinde Budi Sentosa di dalam melakukan perjanjian lisensi tersebut. Pada Putusan Pengadilan Niaga, pihak Wen Ken dimenangkan karena terbukti pihak PT. Sinde Budi melakukan pelanggaran perjanjian dan dengan itikad tidak baik. Namun dalam Putusan Kasasi, pihak PT. Sinde Budi dimenangkan karena terbukti oleh Hakim merupakan pemilik resmi merek Cap Badak (terdaftar) dan tidak terdapat indikasi perbuatan itikad tidak baik. |