Pada tanggai 19 Mei 2011, Secretariat Jendral ICSID menerima gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi, seorang warga negara Inggris yang menanamkan modalnya di Indonesia, melawan Pemerintah Republik Indonesia. Gugatan tersebut pada intinya berisi bahwa pengambilalihan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) oleh Pemerintah Republik Indonesia, atau tepatnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan, merupakan perbuatan melawan hukum (misconduct) yang merugikan modal milik Rafat Ali Rizvi yang ditanam di Indonesia dalam bentuk saham Bank Century. Selain itu, dalam gugatannya, ia pun menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum pidana yang dilakukan teihadapnya, yang menyebabkan ia diadili secara in absentia dan dijatuhi hukum pidana 15 tahun penjara merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan Fair and Equal Treatment Standard (FET). Terhadap gugatan tersebut, Pemerintah RI mengajukan suatu bantahan (Eksepsi) yang didasarkan pada Pasal 41 (5) ICSID Arbitration Rules yang pada intinya menyatakan bahwa gugatan Rafat Ali Rizvi tidak berdasar, (manifestly lack of legal merit) sehingga gugatan tersebut tidak dapat diproses melalui arbitrase ICSID. Skripsi ini membahas dasar hukum untuk mengajukan gugatan di ICSID dan apakah gugatan tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa dan diputus oleh arbitrase ICSID. |