Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kedudukan Anak Angkat yang Tidak Dilegalkan Meminta Hak Mewaris Sama Dengan Anak Kandung
Bibliografi
Author:
HARYANTI, ANASTASIA SONYA
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Hak Waris Anak
;
Hukum Perdata
;
Legal Memorandum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Anastasia Sonya Haryanti's Undergraduate Theses.pdf
(246.29KB;
102 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3286
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Manusia diciptakan untuk hidup berpasangan yang salah satu tujuannya adalah memperoleh keturunan. Tetapi banyak pasangan suami isteri yang tidak dapat memiliki keturunan yang nantinya akan mewarisi harta dari pasangan tersebut, maka daripada itu banyak pula pasangan suami isteri yang tidak memiliki keturunan mengadopsi seorang anak. Tetapi tidak semudah itu anak memiliki hak untuk mewaris dari keluarga angkatnya. Sesuai Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasal 832 ayat (1) menyatakan bahwa yang dapat menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. dari ketentuan tersebut harusnya menjadi patokan untuk mewarisi kekayaan, tetapi Imelda Rosalinda yang tidak lain adalah anak angkat tanpa dilegalkan oleh adanya Penetapan Pengadilan Negeri meminta hak mewaris yang sama dengan anak kandung dari Almarhum Lendert Lopulisa dengan AlmarhumahMerry Sitanala. Imelda Rosalinda memaksa meminta bagian yang sama de ngan anka kandung dari pasangan Almarhum Lendert Lopulisa dengan Almarhumah Merry Sitanala ( Leo Jr Lopulisa), dan setelah Almarhumah Blondiene Sianipar mengaku bahwa Imelda Rosalinda adalah ahli waris satu – satunya dari almarhumah Blondiene Sianipar. Imelda Rosalinda hanya mendapatkan hibah atau hibah wasiat bila diberikan oleh orang tua yang memungutnya. Setelah meninggalnya Blondiene Sianipar, Lendert Lopulisa pun menjadi sakit – sakitan dan dipeerlukannya Curator untuk mewakilkan diri Lendert Lopulisa dari segala perbuatan hukum, maka Imelda Rosalinda mengajukan diri untuk menjadi Curator dari Lendert Lopulisa. Permintaan Imelda Rosalinda bertentangan dengan ketentuan Undang – Undang Hukum Perdata Pasal 434 ayat (2) yang menyatakan bahwa “ berdasarkan keborosannya pengampu hanya boleh diminta oleh para keluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para kelurga semendanya dalam garis menyimpang sampai derajat ke empat”.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)