Mogok kerja merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh buruh dalam rangka menyampaikan serta memperjuangkan aspirasinya yang belum terpenuhi terhadap pengusaha. Mogok kerja merupakan suatu fenomena tersendiri didalam ranah ketenagakerjaan, yang diatur didalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 137 s/d pasal 145; serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 232/MEN/2003 pasal 1 s/d pasal 7. Mogok kerja sendiri merupakan salah satu masalah dalam hubungan kerja. Masalah tersebut menjadi lebih rumit karena dalam peraturan perundangundangan tentang mogok kerja terdapat ketentuan yang bertafsir ganda. Skripsi ini pada garis besarnya membahas tentang pandangan pengusaha dan pekerja tentang peraturan perundangundangan yang mengatur tentang mogok kerja, dilihat dari kepentingan kedua pelaku hubungan kerja. Selain itu, hasil penelitian yang didapat oleh penulis, menemukan bahwa ketentuan yang mengatur mengenai sah/tidaknya mogok kerja disusun dalam konstruksi yang menimbulkan penafsiran ganda. Dimana penafsiran tersebut saling bertentangan ditinjau dari kepentingan pengusaha dan pekerja. Mogok kerja sendiri merupakan salah satu masalah dalam hubungan kerja. Hukum yang seharusnya mampu mengatasi masalah tentang perbedaan kepentingan pengusaha dan pekerja, justru menciptakan masalah sendiri, yaitu aturan yang bersifat multitafsir tersebut. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dan dalam hal penulisan hukum ini ditulis secara sistematis dan empiris yang mengikuti metodologi atau logika penelitian. Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang mogok kerja perlu diperbaiki, agar tidak justru menambah rumitnya penyelesaian mogok kerja. |