Kekebalan dan keistimewan bagi perwakilan diplomatik adalah suatu hal umum dalam lingkup Hukum Internasional dan hubungan antar negara. Kebal dari hukum, kebal dari tuntutan, kebal dari pemeriksaan, dan kebal dari kewajiban-kewajiban seperti pungutan pajak. Namun, perwakilan diplomatik tersebut dibedakan menjadi dua bagian, pejabat diplomatik dan pejabat konsuler, yang keduanya diatur dalam dua konvensi berbeda, yaitu Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Pejabat diplomatik menduduki posisi tertinggi dalam perwakilan diplomatik, seorang diplomat memiliki kekebalan penuh dan keistimewaan yang berlimpah dalam pelaksanaan tugasnya di Negara penerima. Hal ini berbanding sejajar dengan tugas dan fungsinya yang lebih berat dibandingkan pejabat konsuler. Perbandingan sejajar tersebut menemukan kita kepada fakta bahwa kekebalan dan keistimewaan seorang pejabat konsuler tidak selengkap pejabat diplomatik. Pejabat konsuler masih bisa ditindak dan dianggap bersalah jika ia melakukan suatu tindak pidana tertentu. Ketentuan dalam Konvensi Wina 1963 menyatakan bahwa ada beberapa situasi dimana seorang pejabat konsuler yang dituduh melakukan tindak pidana, wajib tunduk kepada aparat hukum Negara penerima. Sehingga mengisyaratkan bahwa kekebalan pejabat konsuler, ada batasnya. Raymond Davis, seorang pejabat konsuler Amerika Serikat di Pakistan, melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap warga lokal. Kekebalan hukum Davis jelas tidak berlaku, karena kekebalan seorang pejabat konsuler tidak berlaku secara penuh, serta tindak pidana pembunuhan merupakan tindakan yang termasuk kategori “grave crime” atau “high crime”. Sesuai ketentuan dalam Konvensi Wina 1963, tindak pidana tersebut termasuk kategori tindak pidana yang mengharuskan dirinya untuk tunduk terhadap aparat hukum Pakistan. Davis selaku pejabat konsuler masih bisa menikmati keistimewaannya sebagai perwakilan diplomatik, yaitu pelaksanaan proses hukum yang cepat, adil, dan dijalankan dengan penuh hormat. Maka kekebalan dan keistimewaan seorang pejabat konsuler sangat memiliki peranan penting dan pengaruh signifikan dalam penyelesaian hukum atas tindak pidana yang dituduhkan kepada seorang pejabat konsuler. |