Perubahan jaman membawa perubahan bagi Indonesia di banyak aspek kehidupannya. Perpajakan Indonesia adalah salah satu contoh yang mengalami perubahan di dalam sistemnya. Penerapan Official Assesment System menjadi Self Assesment System merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi Wajib Pajak dalam praktek perpajakan. PT Fortune Indonesia Tbk merupakan salah satu Wajib Pajak badan yang bergerak di dalam jasa periklanan, jasa kehumasan, jasa desain grafis, dan jasa perjalanan. Penerapan sistem Self Assesment menuntut PT Fortune Indonesia Tbk untuk lebih memahami perhitungan perpajakannya khususnya untuk Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Penganalisaan perhitungan perpajakan Perusahaan, dilakukan dengan merekonsiliasi Laporan Keuangan komersial terhadap fiskal sehingga dapat ditentukan jumlah pajak terutang yang sesuai dengan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data kuantitatif yaitu berupa dokumen dan angka-angka yang terdapat dalam Laporan Keuangan, serta data kualitatif yaitu berupa catatan perusahaan seperti gambaran umum perusahaan atau pun sejarahnya. Sumber informasi berasal dari pihak internal Perusahaan yaitu melalui wawancara langsung dengan Manager maupun karyawan serta data perusahaan yang ada. Perbedaan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan Undang-Undang Perpajakan, menyebabkan perbedaan pengakuan transaksi dalam Laporan Keuangan. Hal inilah yang menjadi penyebab diperlukannya rekonsiliasi fiskal untuk penentuan jumlah pajak terutang. Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Perusahaan menunjukkan bukti perhitungan rekonsiliasi perpajakan yang untuk selanjutnya dibayarkan kepada Negara. Berdasarkan penelitian ini, didapat kesimpulan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Adapun koreksi yang terjadi di dalam perusahaan hanya disebabkan karena adanya perbedaan kebijakan antara akuntansi dan perundang-undangan ataupun karena kesalahan pengakuan. Di bagian akhir, penulis mencoba memberikan saran kepada PT Fortune Indonesia Tbk guna untuk memperbaiki kinerja Perusahaan, khususnya dalam kewajiban perpajakannya |