Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:21 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlidungan Hukum untuk Buruh yang Dipekerjakan Berdasarkan Perjanjian Tidak Tertulis (Studi Kasus Atas Putusan Perkara No. 039/PDT.G/2003/PN.JKT.BAR)
Bibliografi
Author:
SENTOSA, HIRONIMUS
;
Halim, A. Ridwan
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Hukum
;
buruh
;
Kontrak Tidak Tertulis
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Hironimus Sentosa's Undergraduate Theses.pdf
(410.2KB;
23 download
)
Hironimus Sentosa-PENDUKUNG.pdf
(639.1KB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3274
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini perjanjian kerja umumnya dibuat secara tertulis, tetapi kadang kadang masih ada juga perjanjian kerja yang disampaikan secara lisan.
Perjanjian kerja tertulis merupakan perjanjian kerja yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan pekerja yang dituangkan dalam
sebuah akta tertulis. Sedangkan perjanjian kerja tidak tertulis merupakan perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yaitu pihak majikan dengan
pekerja yang tidak dituangkan dalam sebuah akta tertulis atau secara lisan. Perjanjian kerja yang dibuat secara lisan akan bermasalah jika pada kemudian hari tidak diakui oleh salah satu pihak, dalam hal ini adalah pihak pemberi kerja terutama dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak majikan/pemberi kerja tersebut. Adapun yang umumnya menjadi masalah dalam hal ini adalah hal status dan hak-hak pekerja akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang didasari kontrak kerja yang tidak tertulis tersebut. Sebagai contoh misalnya masalah yang terdapat pada putusan No. 039/PDT.G/2003/JKT.BAR. Dalam kasus tersebut pihak Penggugat merasa dirugikan akibat adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh pihak Tergugat. Masalah ini oleh pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Barat diputuskan supaya hak-hak penggugat dipulihkan dengan membayar kerugian yang ditimbulkan akibat adanya pemutusan hubungan kerja tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)