Berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang mana menjadi acuan utama dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam perusahaan. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bentuk keamanan dan kenyamanan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Rasa aman dan nyaman dapat membentuk produktifitas karyawan menjadi lebih baik dalam memberikan kontribusinya bagi perusahaan. Terjadinya kebakaran atau kecelakaan dalam perusahaan dapat menimbulkan risiko traumatis dalam diri karyawan sehingga dapat terjadi penurunan produktifitas. Atas alasan tersebut penulis melakukan penelitian mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam PT. Astra Daihatsu Motor. Adapun hal-hal yang dibahas yaitu pengertian keselamatan dan kesehatan kerja, manfaat dan tujuan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, strategi-strategi peningkatannya setelah terjadinya kecelakaan serta bukti dan laporan kebakaran yang terjadi, hasil pengamatan dan penelitian serta simpulannya yaitu bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sudah berjalan lebih baik setelah terjadinya kebakaran. Pada dasarnya program keselamatan dan kesehatan kerja yang dibuat perusahaan dengan baik akan berjalan efektif jika seluruh elemen dalam perusahaan memahami pentingnya penerapan hal ini |