Perusahaan dituntut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan akan kewajibannya untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan menerapkan sistem Self Assessment. Masalah yang dihadapi Perusahaan saat ini adalah adanya perbedaan sistem pembukuan dalam penyampaian Laporan Keuangan menurut Komersil dengan Laporan Keuangan menurut Fiskal, sehingga menyebabkan Perusahaan sering mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Masalah tersebut disebabkan karena adanya perbedaan pengakuan atas pendapatan dan biaya berdasarkan akuntansi dengan peraturan perpajakan yang berlaku, antara lain adalah Beda Tetap dan beda Waktu. Hal ini mengakibatkan adanya perbedaan pengakuan Laba Laporan Keuangan menurut Akuntansi jika dibandingkan dengan Laba Laporan Keuangan menurut Fiskal. Untuk mengatasi masalah tersebut, Perusahaan perlu melakukan Rekonsiliasi Fiskal dari Laporan Keuangan menurut Akuntansi menjadi Laporan Keuangan menurut Fiskal, dimana peraturan dan ketentuan proses Rekonsiliasi tersebut sudah diatur dan harus sesuai dengan Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Setelah melalui serangkaian proses penelitian dan analisis yang dilakukan pada PT Bone Meal Indonesia, ditemukan adanya perbedaan hasil perhitungan akhir Penghasilan Kena Pajak antara Laporan Keuangan menurut Akuntansi dengan Laporan Keuangan menurut Fiskal sebesar Rp 130.631.868, dimana Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Laporan Keuangan menurut Akuntansi sebesar Rp 982.128.444 dan berdasarkan Laporan Keuangan menurut Fiskal adalah sebesar Rp 1.112.760.312 |