Pajak Penghasilan (PPh)Pasal 21 adalah pajak yang dipungut oleh pemberi kerja atas penghasilan karyawannya. Mengingat PPh Pasal 21 merupakan witholding tax dan bukanlah pajak yang dibayar atas penghasilan perusahaan,penghitungan PPh Pasal 21 cenderung tidak menjadi prioritas dan perhatian yang serius perusahaan dalam penghitungannya, tentu hal ini berpotensi merugikan pihak yang dipotong yakni karyawan. Kesalahan penghitungan jumlah beban PPh pasal 21 dapat menyebabkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dilaporkan oleh karyawan akan berpotensi menjadi kurang atau lebih bayar, tentu hal tersebut merugikan karyawan. Skripsi ini menguraikan cara penghitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku kemudian dibandingkan dengan penghitungan yang terjadi di PT Synergy Mitra Sejati (PT SMS) yakni perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa tenaga kerja. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa . PT SMS sudah melakukan penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 tahun pajak 2008 bagi karyawannya melalui SPT Tahunan 1721 Tahun Pajak 2008. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang yang dilakukan PT SMS belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku karena masih terdapat kesalahan pada pengakuan penghasilan, pengakuan PTKP, dan cara penghitungan PPh |