Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:07 WIB
Detail
ArtikelCitizen Lawsuit: Perlukah PERMA untuk Implementasi?  
Oleh: Mulyono, Bambang H.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 286 (Sep. 2009), page 48.
Topik: Citizen Lawsuit; Gugatan; Warga Negara; PERMA
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.18
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelProsedur gugatan dengan menggunakan mekanisme Citizen Lawsuit adalah perwujudan akses individual/orang perorangan warga negara untuk kepentingan keseluruhan warga negara atau kepentingan publik, dimana setiap warga negara dapat melakukan gugatan terhadap tindakan atau bahkan pembiaran (omisi) oleh negara terhadap hak-hak warga negara. Riilnya misalnya ada pelanggaran hak asasi/hukum atau pelanggaran hukum oleh negara di mana si Penggugat tidak harus merupakan pihak yang mengalami kerugian riil atau langsung, termasuk untuk kepentingan alam & lingkungan hidup (natural & environmental issues) dengan mengajukan gugatan di pengadilan, guna menuntut agar penyelenggara negara melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)