Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Mencari Jejak Hukum Progresif Dalam Sistem Khadi Justice
Oleh:
Zamzani, Mukhtar
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 286 (Sep. 2009)
,
page 17.
Topik:
Hukum Progresif
;
Khadi Justice
;
Peradilan
;
Islam
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
VV3.18
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dikisahkan oleh Senceca, seorang hakim bernama Piso, lengkapnya Licius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) menghukum mati seorang prajurit karena membunuh seorang laki-laki bernama Gayus. Ia memerintahkan seorang algojo untuk melaksanakan putusan itu. Sewaktu dieksekusi akan dilaksanakan, Gayus datang dan ternyata ia masih hidup. Sang algojo tidak jadi melaksanakan hukuman dan melapor kepada Piso bahwa gayus masih hidup. Piso marah dan memutuskan menghukum mati algojo, prajurit dan Gayus. Alsan piso, algojo patut dihukum karena ia tidak melaksankan perintak eksekusi. Prajurit tetap dihukum karena demikian putusan hakim, dan Gayus dihukum karena ia penyebab prajurit dan algojo dihukum mati. Piso kemudian berkata: "Fiat justitia, et pereat mundus". Dalam bahasa Indonesia, ucapan Piso inii diterjemahkan dengan 'Hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh."
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)