Masalah yang dihadapi oleh PT Aman Sentosa saat ini adalah adanya perbedaan penjualan dan pembelian menurut Laporan Keuangan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Jumlah penjualan menurut Laporan Keuangan sebesar Rp 22.945.305.207,- , sedangkan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 22.852.893.517,-. Jumlah pembelian menurut Laporan Keuangan sebesar Rp 5.074.885.675,-, sedangkan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 4.772.624.631,-. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah studi kasus di PT Aman Sentosa dengan mengumpulkan data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan periode Januari-Desember tahun 2009 dan periode Januari-Juli tahun 2010, Laporan Laba Rugi tahun 2009, Neraca tahun 2009 dan data lainnya yang relevan dengan tujuan penulisan. Untuk mengatasi masalah tersebut maka dilakukan Equalisasi Pajak Pertambahan Nilai, yaitu penyesuaian laporan keuangan menurut perusahaan menjadi laporan keuangan menurut fiskal. |