Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang pelayanan kesehatan medik yaitu termasuk jasa Rumah Sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 pada tanggal 6 Maret 2000 bahwa penyerahan obatobatan oleh Instalasi Farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN, sedangkan untuk pasien rawat inap tidak terutang PPN. Pengevaluasian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui perlakuan PPN pada pasien yang dikategorikan sebagai pasien rawat inap maupun rawat jalan serta mengetahui apakah penerapan PPN pada Rumah Sakit Bahagia Sejahtera telah sesuai dengan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajaknya. Hasil studi kasus yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa Rumah Sakit Bahagia Sejahtera telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Hal ini dapat terlihat dari kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan oleh Rumah Sakit Bahagia Sejahtera pada sebelum dan setelah tanggal 1 April 2000. Sebelum 1 April 2000, tidak ada PPN yang terutang bagi pasien rawat inap maupun pasien rawat jalan, sedangkan setelah 1 April 2000, terdapat PPN yang terutang bagi pasien rawat jalan namun terhadap pasien rawat inap tidak ada PPN yang terutang. Karena adanya perubahan peraturan perpajakan yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai pada harga obat pasien menyebabkan harga obat yang ditanggung oleh pasien rawat jalan lebih tinggi dibandingkan pasien rawat inap. Secara umum, tidak ditemukan masalah mengenai perlakuan PPN terhadap harga obat pasien karena Rumah Sakit telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik. Tetapi, penulis akan tetap memberikan beberapa saran yang diharapkan dapat menjadi masukan yang membangun bagi Rumah Sakit Bahagia Sejahtera. |