Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:44 WIB
Detail
BukuDampak Perubahan Peraturan Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Terhadap Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) (Studi Kasus Pada PT Dwi Kencana)
Bibliografi
Author: MEISIANO, MARIO ; Ardiati, Agatha Yovita Kristia (Advisor)
Topik: Tinjauan Umum Pajak Penghasilan; Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2); Pajak Penghasilan Pasal 23; Jasa Konstruksi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4858
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Masalah yang sedang dihadapi oleh perusahaan yamh bergerak pada bidang jasa konstruksi adalah adanya dua kali pergantian Peraturan Pemerintah yang terjadi dalam kurun waktu yang singkat. Hal ini tentu menyulitkan perusahaan jasa konstruksi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa masalah - masalah apa saja yang dihadapi perusahaan sehubungan dengan perubahan peraturan yang terjadi dan dampak dari pergantian peraturan tersebut terhadap perusahaan jasa konstruksi. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan studi kasus, dimana data – data primer yang dikumpulkan dari PT Dwi Kencana diperoleh melalui proses observasi dan wawancara langsung. Data-data tersebut kemudian diolah dan disajikan kembali dalam bentuk informasi dengan menggunakan metode kuantitatif sehingga memberikan gambaran yang cukup jelas atas suatu objek yang diteliti untuk memberikan kesimpulan. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa PT Dwi Kencana harus melakukan penghitungan kembali dan pembetulan karena adanya pengenaan dua peraturan pemerintah yang berbeda dari segi sifat dan tarif pajak dalam satu tahun pajak. Pengenaan pajak yang awalnya bersifat tidak final kemudian berubah menjadi final dan terakhir kali kembali lagi menjadi
tidak final menyebabkan perusahaan menanggung pajak yang lebih besar dan tidak dapat dikreditkan pada saat pengenaan pajak bersifat final sehingga PT Dwi Kencana berkewajiban untuk membayarkan sendiri kekurangan bayar pajak tersebut paling lambat tanggal 15 Desember 2008.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)