Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini adalah masalah ketidaksesuaian antara pembelian menurut Laporan Laba Rugi perusahaan dengan laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun metode yang digunakan dalam pembahasan tentang penerapan PPN pada PT Hastalima Kreasibaja ini dengan metode studi kasus berdasarkan data perusahaan tahun 2009. Dari data tersebut, Penulis menemukan perbedaan penghitungan pembelian antara Laporan Laba Rugi dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masukan tahun 2009 sebesar Rp 316.303.680,-. Perbedaan ini disebabkan karena adanya perbedaan waktu pencatatan oleh perusahaan, pembelian dari bukan PKP, dan pembelian dari aktiva tetap. Untuk mengatasinya diperlukan equalisasi PPN dari Laporan Laba Rugi perusahaan dengan laporan SPT masa PPN menurut peraturan perpajakan yang berlaku. |