Sesuai ketentuan perpajakan yang ada, sistem pemungutan pajak yang dianut di Indonesia adalah self assessment yaitu masyarakat mendaftarkan sendiri sebagai wajib pajak selanjutnya menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, PT. X mempunyai kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Salah satu pajak yang harus dilaporkan adalah Pajak Pertambahan Nilai. Dalam Penyerahan Jasa Kena Pajak PT. X terdapat penyerahan yang disetor sendiri, penyerahan kepada pemungut PPN dan Penyerahan yang dibebaskan PPN. Pengamatan yang dilakukan penulis terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai PT. X dengan cara merekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai PT. X berdasarkan SPT Masa PPN Januari – Desember Tahun Pajak 2007. Penulis Juga membandingkan antara Total Penyerahan Jasa Kena Pajak dengan Total Pendapatan pada Laporan Laba Rugi. Berdasarkan analisis terhadap penulis terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai pada PT. X, PT. X telah mengaplikasikan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang – undang dan peraturan yang berlaku pada tahun pajak 2007. Penulis menemukan perbedaan antara total pendapatan pada laporan keuangan 2007 dengan total penyerahan Jasa Kena Pajak Pada SPT Masa PPN Januari – Desember 2007. Hal ini terjadi Dikarenakan Adanya penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan pada Akhir Tahun, yang penerbitan Faktur Pajaknya di tahun berikutnya. Sedangkan Pendapatan atas transaksi tersebut di sesuaikan oleh auditor kedalam tahun 2007 |