Saat ini perekonomian Indonesia sedang mengalami peningkatan yang pesat dan keadaan ini akan terus berkembang ke arah yang lebih baik. Perbaikan perekonomian saat ini berdampak pada naiknya taraf hidup masyarakat, sehingga menyebabkan peningkatan kebutuhan sekunder masyarakat seperti kebutuhan akan hiburan atau rekreasi. Dengan meningkatnya kebutahan akan rekreasi, membuka peluang usaha di bidang jasa pariwisata. Sehingga banyak bermunculan agen – agen pariwisata, dimana tidak banyak masyarakat yang memahami perlakuan perpajakan pada jenis usaha tersebut. Skripsi ini membahas mengenai perhitungan Pajak Pertambahan Nilai pada jasa dalam bidang jasa biro perjalanan atau biro pariwisata, dengan objek PT Anta Express Tour & Travel Service. PT Anta Express Tour & Travel Service adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa biro pariwisata. PT Anta Express Tour & Travel Service sudah ada sejak tanggal 10 Mei 1972 dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak 20 Februari 2002. |