Indonesia merupakan salah satu Negara yang sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang. Salah satu sumber penerimaan terbesar Negara yaitu dari penerimaan pajak, oleh karena itu pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan penrimaan dari sektor pajak. Sistem pembayaran pajak PT SUMBER INTRA JAYA dilandasi oleh sistem pemungutan pajak dengan menggunakan Self Assessment System. Sistem ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak agar penerimaan Negara juga meningkat. Dari hasil penelitian, terdapat perbedaan perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan, bahwa PPh terutang tahun 2009 adalah sebesar Rp58.021.890,00. Sedangkan analisa yang dilakukan oleh penulis dihasilkan PPh terutang tahun 2009 sebesar Rp58.024.970,00. Perbedaan tersebut disebabkan karena dalam rekonsiliasi fiskal yang dilakukan perusahaan berbeda dengan penulis. Menurut penulis biaya pengobatan didalam biaya administrasi dan umum dikoreksi fiskal positif sebesar Rp10.424,00 karena tidak dapat dibebankan sebagai biaya menurut Undang-Undang Perpajakan. Terdapat pula masalah yang ditemukan oleh penulis yaitu perusahaan kurang tepat dalam melakukan penyusunan Laporan Laba Rugi yang tidak mengikuti Undang-Undang Perpajakan maupun Standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya mengubah susunan Laporan Laba Rugi yang selama ini digunakan oleh perusahaan. |