Alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa salah satu tujuan dari kemerdekaan negara Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk memajukan kesejahteraan umum, diperlukanlah pembangunan nasional. Salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan nasional adalah melalui pajak. Pajak terdiri dari beberapa jenis. Salah satu jenisnya adalah pajak penghasilan. Yang menjadi salah satu subjek dari pajak penghasilan adalah badan usaha. Sistem pajak penghasilan di Indonesia menganut self assessment system dimana badan usaha harus menghitung, melaporkan, dan membayarkan sendiri pajak penghasilannya. Akan tetapi, perhitungan pajak berdasarkan akuntansi berbeda dengan perhitungan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan. Oleh sebab itu, diperlukan rekonsiliasi fiskal untuk mengubah laporan keuangan berdasarkan akuntansi menjadi laporan keuangan yang sesuai dengan kepentingan perpajakan. Industri manufaktur berkembang cukup pesat di Indonesia dan turut berperan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Atas alasan itulah, penulis tertarik untuk melakukan analisis pada perhitungan pajak penghasilan badan di PT Holi Karya Sakti yang bergerak di bidang manufaktur tekstil. Hasil penelitian penulis mendapatkan bahwa terdapat kesalahan rekonsiliasi fiskal dan kesalahan hitung pada PPh Terutang yang dilakukan oleh perusahaan. Ada koreksi fiskal positif berupa sumbangan perseorangan sebesar Rp 3.663.200,00 yang tidak dikoreksi oleh perusahaan. Selain itu, menurut perusahaan, perhitungan PPh Badan Terutang sebesar Rp 50.618.921,00 dan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 2.462.075,00 per bulan, sedangkan menurut penulis, perhitungan PPh Badan Terutang sebesar Rp 53.256.415,96 dan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 2.681.866,66. Melihat perbedaan tersebut, penulis melakukan analisis lebih mendalam dan ternyata menemukan bahwa perusahaan melakukan kesalahan dalam menentukan tarif pajak yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan terutangnya. Perusahaan menggunakan tarif PPh Pasal 31 E, padahal menurut penulis, hal ini tidak diperkenankan karena peredaran bruto perusahaan telah melebihi 50 miliar Rupiah. |