Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Apabila Wajib Pajak keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pengadilan Pajak telah mematuhi Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dalam memutuskan kasus Banding yang masuk. Berdasarkan analisis data, pada tahun 2008 terdapat 268 kasus Banding Pajak Penghasilan Badan yang menghasilkan 65 keputusan Kabul Seluruh dan 148 keputusan Kabul Sebagian. Dalam keputusan Kabul Seluruh, Pengadilan Pajak yang patuh terhadap Pasal 81 ayat (1) ternyata sebesar 88% dan yang tidak patuh sebesar 12%. Sedangkan dalam keputusan Kabul Sebagian, Pengadilan Pajak yang patuh terhadap Pasal 81 sebesar 86% dan yang tidak patuh sebesar 14%. Dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Pajak sudah mematuhi Pasal 81 ayat (1) karena sebagian besar kasus diputus tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |