Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu dari lima pajak pusat yang masih berlaku sampai saat ini. Salah satu subjek dari pajak penghasilan adalah perusahaan, sehingga perusahaan harus menghitung, melaporkan, dan menyetor pajak yang menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya untuk menghitung PPh maka harus dibuat Laporan Keuangan Fiskal yang biasanya disusun oleh bagian keuangan dan akunting perusahaan, sehingga dapat disimpulkan bahwa perhitungan PPh Badan tidak luput dari peranan akuntan. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk melakukan analisis pada aspek perpajakan PT. Sistemindo Teknotama Mandiri. Skripsi ini memuat tentang perhitungan dan analisis yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan PT. Sistemindo Teknotama Mandiri dengan merekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial perusahaan menjadi Laporan Keuangan Fiskal untuk perhitungan dan pelaporan pajak terutang perusahaan, dimana data-data primer diperoleh dari PT. Sistemindo Teknotama Mandiri melalui observasi ke perusahaan untuk mengetahui kebijakan akuntansi perusahaan yang berpengaruh dalam pelaporan perpajakan perusahaan. Sedangkan data sekunder yang dibutuhkan, penulis dapatkan dari buku dan literature yang berhubungan dengan topik skripsi ini. Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa meskipun perusahaan telah menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-undang No: 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tetapi perusahaan tetap perlu untuk menyusun rekonsiliasi fiskal untuk menentukan besarnya pajak penghasilan terutang yang sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. |