Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:22 WIB
Detail
Artikel6 Jurus Berhubungan dengan Toko Modern  
Oleh: Kapota, Hary
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: SWA vol. 25 no. 6 (Mar. 2009), page 46.
Topik: Pasar Modern; Pemilik Toko; Pemasok; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional; Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: SS33.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam beberapa bulan terakhir, para pelaku bisnis pasar modern - baik pemilik toko maupun pemasok - disibukkan dengan peraturan baru dari pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan itu merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 14 Peraturan presiden Republik Indonesia No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)