Pancasila adalah pandangan hidup yang meliputi aneka ragam substansi moral dalam penghayatan tiap-tiap orang dalam latar belakang budaya yang majemuk. Pancasila merupakan prinsip universal yang secara rasional memotivasi sistem hukum agar berlaku sama dan adil. Oleh sebab itu, Pancasila tidak boleh direduksikan menjadi UUD 1945. |