Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:02 WIB
Detail
BukuPencatatan Pengakuan Dan Pengesahan Anak Karena Perkawinan Menyusul Berdasarkan Pasal 49 Dan 50 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Dikaitkan Dengan Pasal 43 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Bibliografi
Author: GUNAWAN, YESSY ; Basuki, Zulfa Djoko (Advisor)
Topik: Pengakuan; Pengesahan Anak; Perkawinan Menyusul Berdasarkan Pasal 49 Dan 50 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yessy Gunawan's Undergraduate Theses.pdf (10.25MB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3270
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kedudukan seorang anak dapat dibagi menjadi anak sah dan anak yang tidak sah (anak luar kawin). Menurut pasal 42, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kemudian pasal 43 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini berarti seorang anak luar kawin tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya, untuk itu agar hubungan hukum itu ada, seorang ayah harus melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut. Pengakuan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak luar kawin didasarkan pada pasal 280 BW, karena di dalam UUP tidak ada pengaturan mengenai pengakuan dan pengesahan anak, maka dipakainya ketentuan BW untuk mengisi kekosongan hukum tersebut adalah tepat. Pengakuan anak dapat dilanjutkan dengan pengesahan apabila kedua orang tuanya melakukan perkawinan secara agama, sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU Adminduk. Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Sedangkan pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut. Menurut wawancara peneliti dengan salah satu pejabat di KCS Tangerang, semua anak yang dilahirkan di luar perkawinan (anak luar kawin) dapat diakui oleh ayahnya dan dicatat di Kantor Catatan Sipil, termasuk anak zina. Namun khusus untuk anak zina hanya dapat diakui saja, tetapi tidak dapat dilanjutkan dengan pengesahan. Di dalam UU Adminduk, pengaturan mengenai pencatatan pengakuan dan pengesahan anak hanya diatur dalam pasal 49 dan 50, akan tetapi di dalam pasal tersebut tidak diatur secara tegas mengenai anak zina dapat diakui dan disahkan atau tidak oleh KCS.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)