Kedudukan seorang anak dapat dibagi menjadi anak sah dan anak yang tidak sah (anak luar kawin). Menurut pasal 42, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kemudian pasal 43 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini berarti seorang anak luar kawin tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya, untuk itu agar hubungan hukum itu ada, seorang ayah harus melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut. Pengakuan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak luar kawin didasarkan pada pasal 280 BW, karena di dalam UUP tidak ada pengaturan mengenai pengakuan dan pengesahan anak, maka dipakainya ketentuan BW untuk mengisi kekosongan hukum tersebut adalah tepat. Pengakuan anak dapat dilanjutkan dengan pengesahan apabila kedua orang tuanya melakukan perkawinan secara agama, sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU Adminduk. Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut. Sedangkan pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut. Menurut wawancara peneliti dengan salah satu pejabat di KCS Tangerang, semua anak yang dilahirkan di luar perkawinan (anak luar kawin) dapat diakui oleh ayahnya dan dicatat di Kantor Catatan Sipil, termasuk anak zina. Namun khusus untuk anak zina hanya dapat diakui saja, tetapi tidak dapat dilanjutkan dengan pengesahan. Di dalam UU Adminduk, pengaturan mengenai pencatatan pengakuan dan pengesahan anak hanya diatur dalam pasal 49 dan 50, akan tetapi di dalam pasal tersebut tidak diatur secara tegas mengenai anak zina dapat diakui dan disahkan atau tidak oleh KCS. |