Adanya lembaga asuransi di dalam kehidupan manusia adalah sebagai penanggulangan terhadap resiko-resiko yang mungkin akan terjadi baik terhadap harta benda, tubuh maupun jiwa manusia, dengan cara memperalihkan resiko-resiko tersebut kepada lembaga asuransi. Lembaga asuransi bertindak sebagai lembaga yang dapat menjamin berbagai kerugian yang mungkin akan timbul misalnya dalam hubungan perdagangan yang menggunakan kendaraan bermotor, masalahnya adalah, bagaimanakah pelaksanaan klaim terhadap perjanjian asuransi kendaraan bermotor dengan klausula all risk bagaimanakah akibat hukumnya apabila hak milik dari kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan klausula all risk tersebut beralih kepada orang lain. Bagaimanakah bagaimanakah penyelesaian hukumnya, apabila terjadi sengketa. Di dalam pelaksanaan perjanjian pertanggungan atau klaim, maka agar hal tersebut bisa dilaksanakan harus ditempuh prosedur klaim, dan agar perusahaan asuransi / pertanggungan dapat memberikan ganti rugi kerugian maka harus diperhatikan persyaratanpersyaratan yang berkaitan dengan peristiwa tidak tertentu, hubungan sebab akibat, yang memberatkan resiko, cacat atau sifat kodrat barang, kesalahan tertanggung dan nilai benda yang diasuransikan. Pada asuransi kendaraan bermotor dengan klausula all risk apabila benda pertanggungan beralih kepada pihak lain (dijual) maka kepemilikan penanggungan mengikuti kepemilikan barang, akan tetapi bergantung kepada bagaimana kesepakatan para pihak, apakah pertanggungan akan dilanjutkan atau tidak. Dalam hal penyelesaian sengketa maka biasanya apabila terjadi sengketa antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung, pertama-tama ditempuh jalan perdamaian / musyawarah, dan ternyata apabila hal tersebut ternyata belum bisa terselesaikan baru kemudian pihak penanggung memberi kebebasan kepada pihak tertanggung untuk memilih penyelesaian sengketa tersebut melalui arbitrase atau pengadilan |