Dewasa ini, dunia perbankan telah menjawab tuntutan masyarakat akan kemudahan dalam bertransaksi, salah satunya melalui fasilitas ATM (Automated Teller Machine) atau Anjungan Tunai Mandiri. Saat ini, ATM sudah menjelma menjadi sebuah kebutuhan yang tidak dapat terelakkan. Namun ternyata, penggunaan fasilitas tersebut tidak menutup kemungkinan menimbulkan suatu permasalahan hukum. Kenyataannya, transaksi melalui ATM ternyata sering dikeluhkan oleh nasabah bank. Masalah yang sering dialami nasabah bank pengguna ATM adalah mengenai kegagalan penarikan tunai (cash advanced) akibat kerusakan mesin ATM. Dalam Penulisan Hukum ini, penulis melakukan penelusuran sumber-sumber hukum serta memberikan pendapat hukumnya terkait kasus kerusakan mesin ATM Bank X yang mengakibatkan kerugian bagi A selaku nasabah pengguna ATM Bank X. Ada beberapa permasalahan yang penulis temukan yang secara garis besar adalah dasar kerugian bagi A terjadi, tanggung jawab Bank X, pembuktian kerugian akibat rusaknya mesin ATM, dan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh A selaku nasabah pengguna ATM. Walaupun secara sepintas kita melihat bahwa kerugian yang diderita A tidak disebabkan oleh pihak bank secara langsung, melainkan oleh rusaknya mesin ATM, namun bank tidak saja harus bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Ironisnya, pihak nasabah pengguna ATM yang mengalami kerugian berada dalam kedudukan hukum yang lemah, isebabkan tidak hadirnya secara fisik salah satu pihak pada saat transaksi melalui mesin ATM terjadi, yakni pihak bank. Oleh karena itu, perlunya suatu perlindungan hukum bagi nasabah pengguna ATM akibat kerusakan mesin ATM dalam melakukan transaksi. |