Pajak merupakan salah satu unsur penting dalam kegiatan operasional perusahaan. Bagi pemerintah, pendapatan dari sektor pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang sangat penting dan dapat diandalkan. Di Indonesia pajak terdiri dari beberapa jenis pajak dan salah satu diantaranya adalah Pajak Penghasilan Badan. Pajak Penghasilan Badan memberikan kontribusi yang cukup banyak bagi penerimaan pajak Negara. Namun begitu, adanya restitusi Pajak Penghasilan Badan dapat mengurangi jumlah penerimaan netto pajak. Penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui langkah-langkah yang dilaksanakan dalam melakukan penyelesaian terhadap pengajuan restitusi Pajak Penghasilan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur dan juga untuk dapat menganalisis adanya pengaruh antara penyelesaian restitusi terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur. Selama tahun pajak 2007, KPP Pratama Tangerang Timur diketahui telah mencairkan dana sebesar Rp 24.969.451,00 untuk dua (2) Wajib Pajak. Jumlah Wajib Pajak yang diterima permohonan pengajuan restitusinya masih sedikit dikarenakan kegiatan operasional KPP Pratama Tangerang Timur baru saja dimulai pada 27 Agustus 2007 sehingga jumlah Wajib Pajak yang terdaftar pun belum terlalu banyak. Untuk tahun pajak 2008, KPP Pratama Tangerang Timur mengabulkan pengajuan restitusi 23 Wajib Pajak yang jumlahnya sebesar Rp 2.661.390.558,00. Pencairan dana untuk restitusi mengurangi jumlah penerimaan pajak netto. Pengeluaran untuk restitusi di tahun 2007 sebesar Rp 24.969.451,00 mengurangi jumlah penerimaan pajak yang seharusnya sebesar Rp 236.999.933.311,00 menjadi sebesar Rp 236.974.963.860,00 saja. Demikian pula untuk tahun 2008 yang jumlah pengeluaran restitusinya sebesar Rp 2.661.390.558,00 mengurangi jumlah penerimaan pajak netto yang sebelumnya Rp 381.308.999.138,00 menjadi sebesar Rp 378.647.608.580,00. Dengan ini terlihat jelas bahwa restitusi pajak cukup mempengaruhi jumlah penerimaan pajak. Jika jumlah permohonan restitusi yang dikabulkan jumlahnya semakin kecil, maka jumlah penerimaan pajak akan semakin besar. Dan begitupun sebaliknya, jika jumlah permohonan pengajuan restitusi yang dikabulkan semakin besar jumlahnya, maka jumlah penerimaan pajak akan semakin kecil. Jadi ada akibat yang berbanding terbalik antara restitusi dengan penerimaan pajak |