Dalam perkembangannya, pajak merupakan sumber dana demi pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan. Untuk itu, pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, salah satunya adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan sistem pemungutan pajak self assessment maka pemerintah memberikan tanggung jawab penuh kepada Wajib Pajak untuk memperhitungkan, menyetor, serta melaporkan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini membahas mengenai analisa mekanisme penghitungan PPN atas jasa konsultan pada PT BINA KARYA (PERSERO). Penelitian dilakukan dengan menganalisa prosedur, kebijakan akuntansi perusahaan, transaksi-transaksi yang dilakukan, pencatatan, serta penghitungan PPN berdasarkan data-data yang diperoleh dari perusahaan. Permasalahan yang timbul saat dilakukan analisis dan pembahasan adalah seringnya terjadi SPT Masa Pembetulan dalam satu tahun pajak yang mengharuskan pengulangan dalam hal penghitungan SPT Masa saat dilakukan pembetulan. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan penghitungan PPN dengan cukup baik, namun untuk mengatasi permasalahan mengenai SPT Masa Pembetulan maka penulis menyarankan agar perusahaan lebih teliti lagi dalam memeriksa keaslian dokumen yang berkaitan dengan Faktur Pajak/SSP. |