Dalam perkembangannya, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan. Untuk itu pemerintah memberikan suatu perangkat peraturan yang jelas guna meningkatkan penerimaan melalui pajak, yang salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai. Dengan sistem pemungutan pajak self assessment yang berarti penghitungan sendiri pajak yang terutang oleh wajib pajak maka pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya dan pemerintah hanya akan mengawasi kewajiban perpajakan dari para wajib pajak. Dalam skripsi ini, dilakukan pembahasan mengenai analisis Pajak Pertambahan Nilai dan tata cara pelaporannya pada PT Rizki Adhibuana Perkasa. Dalam analisis dan pembahasan yang telah dilakukan ternyata ditemui beberapa permasalahan, antara lain tidak sesuainya jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum dalam SPT masa PPN dengan peredaran usaha dalam laporan keuangan perusahaan. Penulis kemudian melakukan ekualisasi untuk mencari letak perbedaannya. Dan hasilnya, disebabkan karena adanya perbedaan waktu pencatatan faktur pajak keluaran maupun pajak masukan antara pembukuan perusahaan dan di dalam laporan SPM PPN. Atas perbedaan waktu pencatatan tersebut masih diperbolehkan oleh undang-undang perpajakan selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Untuk mengatasinya diperlukan ekualisasi data agar perbedaan tersebut dapat disesuaikan |