Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan membahas mengenai masalah dan penyebab timbulnya keberatan atas perbedaan pendapat yang timbul setelah dilakukan pemeriksaan, analis penyelesaian keberatan, dan dampak dari hasil keputusan keberatan tersebut terhadap penerimaan pajak yang sudah diterima oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Dalam menganalisa masalah, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data sekunder yang diperoleh langsung dari Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang terdiri dari : Data penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan 2007-2009, Data analisis permasalahan keberatan yang diajukan Wajib Pajak (WP) Badan 2007-2009, data jumlah pengajuan keberatan dan jumlah berdasarkan hasil keputusannya. Keberatan diajukan WP Badan karena terdapat perbedaan pendapat setelah dilakukan pemeriksaan. Perbedaan pendapat ini bisa terjadi karena kesalahan WP Badan baik saat perhitungan, pencatatan atau pembukuan dan bisa juga kesalahan dari fiskus pada saat pemeriksaan. Hasil keputusan keberatan tersebut dapat menguntungkan atau merugikan WP Badan dan Negara tergantung dari pembuktian siapa yang benar. |