Perusahaan yang menjadi objek pembahasan penulis adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja yaitu PT Selnajaya Prima. Penulis akan menelaah penerapan Pajak Pertambahan nilai pada perusahaan tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2000 tentang PPN dan PPnBm. Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini antara lain tidak sesuainya jumlah Penjualan dan Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah yang tercantum dalam SPT Masa PPN dengan Laporan Keuangan perusahaan. Setelah dilakukan rekonsiliasi, diketahui bahwa ketidaksesuaian kedua sumber data disebabkan oleh adanya perbedaan waktu pencatatan Faktur Pajak Keluaran antara pembukuan perusahaan dan di dalam laporan SPT Masa PPN serta dikarenakan adanya selisih kurs yang digunakan dalam pencatatan transaksi dalam Laporan keuangan, yakni kurs tengah Bank Indonesia dengan kurs pajak. Pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang, perusahaan tidak pernah mengalami ketehambatan. Sepanjang tahun 2009 PPN Keluaran selaiu Iebih besar dibandingkan dengan PPN Masukan, yang menyebabkan perusahaan mengalami kurang bayar setiap bulan sepanjang tahun 2009. Secara umum, penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Selnajaya Prima telah sesuai dengan Undang-Undang 18 tahun 2000 mengenai PPN dan PPnBM. Ha! ini menunjukkan bahwa perusahaan sadar akan kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. |