PT. Haseda Prima Utama sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan dalam bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam proses penghitungan seringkali terdapat perbedaan antara pelaporan pada Laporan Keuangan dengan pelaporan untuk kepentingan pemenuhan kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh adanya perbedaan ketentuan maupun pera turan tertentu antara bidang akuntansi dengan bidang perpajakan. Untuk melaksanakan analisis tersebut, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Haseda Prima Utama seperti Laporan Keuangan dan SPT Masa PPN periode tahun pajak 2009 sampai dengan Mei 2010. Selain itu, penulis juga menggunakan metode tanya jawab kepada pihak-pihak yang terkait. Dari analisis tersebut, penulis mendapatkan adanya perbedaan penghitungan terbesar antara PPN-Masukan dengan saldo pembelian terjadi pada bulan Maret 2009 yakni sebesar Rp 2.070.336.331,-. Hal tersebut disebabkan karena adanya keterlambatan dalam penerimaan faktur pajak atas pembelian beberapa spareparts sebesar Rp 2.050.719.290,- dan selisih kurs sebesar Rp 106.170.047,- akibat perbedaan nilai kurs Bank Indonesia yang digunakan saat pembayaran dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan selisih penghitungan terbesar antara PPN Keluaran dengan saldo penjualan terjadi pada bulan Desember 2009 yakni sebesar Rp 538.267.395,-. selisih tersebut terjadi karena adanya perbedaan waktu atas pengakuan penerimaan pendapatan dari penjualan jasa tambang. Selain itu, p erbedaan penghitungan PPN-Keluaran dengan saldo penjualan juga disebabkan oleh adanya perbedaan nilai kurs Bank Indonesia dengan nilai kurs Menteri Keuangan. Oleh karena itu, PT. Haseda Prima Utama harus meningkatkan ketelitian dalam mengungkapkan seluruh informasi yang disampaikan dalam SPT Masa PPN untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam perhitungan, penyetoran maupun pelaporan PPN setiap masa pajak. Pembimbing Skripsi, |