Dalam usaha untuk meningkatkan perekonomian, pemerintah Indonesia sekarang sedang giat menggarap sektor perpajakan. Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan untuk pembiayaan Negara yang penting. Maka, pemerintah berusaha melakukan perbaikan agar pemasukan dari pajak terus bertambah. Salah satu jenis pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak. Dalam penelitian, penulis menggunakan PT Farmais yang bergerak di bidang industri farmasi, sebagai objek penelitiannya. Data yang diperoleh berasal dari observasi juga wawancara karyawan. Sedangkan data pendukung didapat dari literatur dan buku yang berhubungan. Kemudian proses analisis secara deskriptif melalui pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan SPT Masa PPN selama setahun. Perbedaan atau selisih yang ada ditelusuri penyebabnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan PPN pada PT Farmais, baik perhitungan, pengkreditan, penyetoran dan juga pelaporan, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masalah yang dihadapi oleh PT Farmais adalah apakah perhitungan, pengkreditan, penyetoran dan pelaporan PPNnya sudah dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. |