Masalah yang dihadapi oleh PT Solution pada Tahun 2010 adalah bahwa Perusahaan mengalami perbedaan omset yang tercatat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Di dalam melakukan analisis masalah, Penulis menggunakan metode studi kasus dimana Penulis menggunakan data sekunder yang diperoleh angsung dari PT Solution yang terdiri dari SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan. Untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan jumlah omset yang tercatat pada SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan, maka dilakukan rekonsiliasi PPN. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan omset antara SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan karena adanya perbedaan waktu di dalam pembuatan Faktur Pajak dan adanya keterlambatan di dalam menerbitkan Faktur Pajak. |