Dalam rangka mempermudah pedagang eceran dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru, yaitu PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui seberapa besar pedagang eceran aksesoris dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan baru tersebut. Penulis melakukan penelitian tentang hubungan antara tingkat pengetahuan dengan tingkat kepatuhan pedagang eceran aksesoris di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Utara dalam melaksanakan kewajiban angsuran PPh Pasal 25 selama periode Juli – Desember 2010. Penelitian dilakukan dengan cara membagikan 88 kuesioner. Kuesioner yang kembali dan diisi dengan benar berjumlah 82. Data yang telah terkumpul kemudian diolah menggunakan SPSS versi 17, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode statistik dan korelasi spearman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara tingkat pengetahuan dengan tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 25. |