Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:02 WIB
Detail
BukuRiset Kepatuhan Pedagang Eceran Aksesoris Dalam Melaksanakan Kewajiban Angsuran PPh Pasal 25 Sesuai Dengan PER-32/PJ/2010 di Pusat Perbelanjaan Kawasan Jakarta Utara
Bibliografi
Author: FIRMANSYAH, SILVIA ; ANGELA M LANI DHARMASETYA (Advisor); Darmoyo, Syarief (Advisor)
Topik: Pajak; Pajak Penghasilan; Kewajiban Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25; Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4695
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam rangka mempermudah pedagang eceran dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru, yaitu PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui seberapa besar pedagang eceran aksesoris dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan baru tersebut. Penulis melakukan penelitian tentang hubungan antara tingkat pengetahuan dengan tingkat kepatuhan pedagang eceran aksesoris di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Utara dalam melaksanakan kewajiban angsuran PPh Pasal 25 selama periode Juli – Desember 2010. Penelitian dilakukan dengan cara membagikan 88 kuesioner. Kuesioner yang kembali dan diisi dengan benar berjumlah 82. Data yang telah terkumpul kemudian diolah menggunakan SPSS versi 17, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode statistik dan korelasi spearman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara tingkat pengetahuan dengan tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 25.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)