Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini adalah masalah ketidaksesuaian antara penjualan dan pembelian menurut laporan laba rugi perusahaan dengan laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun metode yang digunakan dalam pembahasan tentang penerapan PPN atas jasa engineering dan jasa kontruksi pada PT Era Multi Konstruksindo ini adalah dengan metode studi kasus berdasarkan data perusahaan tahun 2010. Dari data tersebut, penulis menemukan perbedaan sebesar Rp2.412.671.980,- antara penghitungan penjualan menurut laporan laba rugi perusahaan dengan jumlah penjualan menurut SPT Masa PPN dan sebesar Rp25.221.583.409,- antara pembelian menurut laporan laba rugi perusahaan dengan jumlah pembelian menurut SPT Masa PPN. Perbedaan ini timbul disebabkan oleh adanya pembatalan atau penundaan purchase order dan adanya perbedaan waktu pencatatan antara buku besar perusahaan dengan pencatatan dalam SPT Masa PPN. Untuk mengatasi perbedaan tersebut, maka dilakukan equaliasai PPN dari laporan laba rugi perusahaan dengan laporan SPT Masa PPN menurut peraturan perpajakan yang berlaku. |