Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:49 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tentang Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Proses Pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah (Kasus: Gugatan Nomor: 232/PDT.G/2010/PN.JKT.PST Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Bibliografi
Author: Swantoro, A. Aris (Advisor); Pargomgom, Stephanus
Topik: Waris; Tanah; Hak Milik; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3263
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam penulisan Legal Memorandum ini yang menjadi pokok permasalahan adalah rumah di Jalan Pos Utara II No. 17 RT003 RW001, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat yang didalilkan oleh Penggugat sebagai harta peninggalan (warisan) dari orangtua Penggugat dan Tergugat. Padahal kepemilikan rumah tersebut Tergugat dapat dari hasil permohonan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Tergugat yang adalah adik Penggugat sendiri. Dari fakta-fakta yang ada penulis telah meneliti dan mencari sumber-sumber hukum untuk menguatkan dalil-dalil dari Tergugat yang adalah pemegang hak penuh terhadap rumah tersebut. Tentunya dengan cara menelusuri prosedur permohonan pendaftaran tanah yang telah dilakukan oleh Tergugat sampai Tergugat mendapatkan Hak Milik atas rumah tersebut. Pertama Tergugat mengajukan surat permohonan pendaftaran tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan pada tahun 2002. Kemudian setelah mendapatkan Hak Guna Bangunan pada bulan Mei di tahun 2005 Tergugat lalu mengajukan permohonan peningkatan hak agar Hak Guna Bangunan atas nama Tham Thami menjadi Hak Milik pada bulan Juli ditahun 2005. Dan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya mengabulkan permohonan peningkatan hak yang dimohonkan oleh Tergugat sehingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor 1425 pada tanggal 27 Juli 2005 atas nama Tham Thami. Dari penjelasan di atas dapat ditemukan jelas bahwa Tham Thami telah melakukan prosedur pendaftaran tanah dengan benar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pendaftaran tanah di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)