Internally Displaced Persons (IDPs) adalah orang – orang yang mengungsi karena disebabkan 2 hal yaitu natural disaster dan man-made disaster, tetapi masih berada di dalam wilayah negaranya. Akibat dari konflik menyebabkan terjadinya perpindahan paksa dan displacement. IDPs bukan merupakan subjek dari hukum internasional, yang menjadi subyek adalah negara tempat IDPs berada. IDPs dilindungi dalam hukum internasional karena sebagai manusia mereka mempunyai HAM dan bersifat universal. Penting untuk melakukan kajian perlindungan terhadap IDPs di Sudan karena selama lebih dari 20 tahun Sudan selalu dilanda konflik (man-made disaster) dan menyebabkan jumlah IDPs terbesar di dunia. Sudan sekarang sudah dalam keadaan damai dan sudah mengambil langkah untuk menangani masalah IDPs di negaranya, salah satunya dengan dengan meratifikasi The Great Lakes Pact. Aturan hukum internasional yang khusus mengenai IDPs adalah Guiding Principles of Internally Displaced Persons tahun 1998. Aturan khusus mengenai IDPs di Sudan adalah The Great Lakes Pact beserta 10 protokolnya, 3 dari protokol tersebut khusus menangani masalah IDPs di Sudan, yaitu The IDPs Protocol, The Property Protocol, dan The Sexual Violence Protocols. Aturan – aturan tersebut ternyata tidak dapat menangani masalah IDPs di Sudan seperti yang diharapkan sebelumnya. Dalam skripsi ini akan membahas IDPs di Sudan yang dikaitkan dengan Guiding Principles, The IDPs Protocols, The Property Protocols dan The Sexual Violence Protocols. |