Suatu proses pengurusan dan pemberesan harta pailit, sangat ditentukan oleh peranan debitor pailit. Jika debitor kooperatif, proses akan berjalan dengan sukses, tetapi sebaliknya jika seorang debitor tidak menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama, proses pengurusan dan pemberesan harta pailit akan berjalan lama dan bahkan bisa tidak berhasil. Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, hal ini telah diantisipasi dengan adanya peraturan untuk menahan debitor yang tidak kooperatif yaitu dengan penahanan debitor pailit. Debitor yang tidak kooperatif atau tidak beritikad baik, yaitu debitor yang mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang, namun kewajibannya tersebut tidak dipenuhinya. Oleh karena itu, perlu dilakukan penahan terhadap debitor tersebut yang dinamakan Gijzeling atau Paksa Badan atau penahanan. Peraturan mengenai penahanan terhadap debitor pailit yang tidak kooperatif ada dalam Pasal 93, 94, 95, 96, 97, 98, 110 dan 121 UUK No. 37 tahun 2004. Pasal menurut Pasal 93 dalam Undang-Undang Kepailitan mengatakan bahwa setelah mendengar hakim pengawas, dapat memerintahkan supaya debitor pailit ditahan. Serta dalam Pasal 95 menyatakan penahanan untuk menahan debitor pailit yang tidak kooperatif harus dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, 110, atau 121 ayat 1 dan 2. Namun, kenyataannya dalam kasus Kepailitan di mana debitor telah dinyatakan pailit, belum ada satu pun putusan mengenai penahanan debitor pailit. Oleh sebab itu, untuk melaksanakannya pada praktek peraturan tersebut memang hingga saat ini sangat sulit untuk dijalankan karena banyak sekali hambatan-hambatan yang ada yaitu mengenai biaya penahanan, mengenai tempat penahanan, bagaimana proses penahanannya, dan sebagainya. Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa khusus untuk perkara Kepailitan mengenai permintaan penahanan terhadap debitor pailit, ternyata belum pernah ada satu pun permohonan penahan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta diterima. Diharapkan pengaturan dalam bentuk undang-undang dapat lebih memberikan kepastian hukum dan menjamin hak asasi dari warga negara serta perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai penahanan terhadap debitor pailit yang tidak kooperatif sehingga dapat memudahkan proses pembuktian dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pelaksanaan penahanan debitor pailit. |